JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery mengaku khilaf atas peristiwa penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas nama pribadi dan Pemprov Papua, Hery meminta maaf kepada seluruh jajaran KPK.
"Atas emosional sesaat, refleks yang mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.
Hery mengungkapkan, penetapannya sebagai tersangka tidak akan memengaruhi hubungan antara Pemprov Papua dan KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf kepada Pimpinan dan Pegawai KPK
"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin.
Hery datang didampingi kuasa hukumnya pada Senin pukul 12.30. Ia menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 13.00-22.50.
Pemeriksaan Hery hari ini merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Kamis (14/2/2019). Namun, ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: KPK Apresiasi Polri yang Tetapkan Sekda Papua sebagai Tersangka
Adapun KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.