Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Sekda Papua Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 19/02/2019, 12:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekda Pemprov Papua Yance Salambauw mengatakan, kliennya belum menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara normatif, ini sedang berjalan. Tentu langkah hukum yang dimaksudkan, kalau itu menyangkut proses-proses praperadilan, kami belum berpikir soal itu. Kami menghargai proses yang sedang berjalan di penyidikan," kata Yance saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/2/2019).

Menurut Yance, kliennya akan fokus mengikuti proses penyidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tersangka, Sekda Papua Tidak Ditahan

Pihaknya berjanji kliennya akan bersikap kooperatif jika dipanggil kembali oleh tim penyidik.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi selanjutnya tentang pemanggilan tersangka atau saksi-saksi lainnya. Sikap tersangka dan kami sebagai kuasa hukum akan kooperatif dengan proses yang berlangsung," ujarnya. 

"Siapa yang bisa menolak untuk tidak mengikuti proses yang sedang dijalankan (tim penyidik). Kami pasti akan datang ke Jakarta jika dipanggil kembali," lanjut dia.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan

Adapun, Sekda Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama sepuluh jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2019).

Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai peran Hery pada kasus penganiayaan pada pegawai KPK.

Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: [Populer Megapolitan] Kebakaran di Rumah Ketua DPR RI | Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK | Bus Transjakarta Terbakar

Hery mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.

Polisi tidak menahan Hery karena ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.

KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com