JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekda Pemprov Papua Yance Salambauw mengatakan, kliennya belum menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara normatif, ini sedang berjalan. Tentu langkah hukum yang dimaksudkan, kalau itu menyangkut proses-proses praperadilan, kami belum berpikir soal itu. Kami menghargai proses yang sedang berjalan di penyidikan," kata Yance saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/2/2019).
Menurut Yance, kliennya akan fokus mengikuti proses penyidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tersangka, Sekda Papua Tidak Ditahan
Pihaknya berjanji kliennya akan bersikap kooperatif jika dipanggil kembali oleh tim penyidik.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi selanjutnya tentang pemanggilan tersangka atau saksi-saksi lainnya. Sikap tersangka dan kami sebagai kuasa hukum akan kooperatif dengan proses yang berlangsung," ujarnya.
"Siapa yang bisa menolak untuk tidak mengikuti proses yang sedang dijalankan (tim penyidik). Kami pasti akan datang ke Jakarta jika dipanggil kembali," lanjut dia.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan
Adapun, Sekda Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama sepuluh jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2019).
Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai peran Hery pada kasus penganiayaan pada pegawai KPK.
Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hery mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.
Polisi tidak menahan Hery karena ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.
KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.