DEPOK, KOMPAS.com - Tim saber pungli Polresta Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru berinisial AH di kantor kelurahan tersebut, Kamis (14/2/2019) lalu.
AH diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
“Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Polresta Depok, Sabtu (16/2/2019).
Didik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki pihak kepolisian.
Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Ditahan
Dia mengatakan, pada saat dilakukan OTT, polisi menyita barang bukti uang Rp 5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pungli tersebut.
“Pada saat OTT, oknum ini tengah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan yang bersangkutan (pelaku) menandatangani saksi di dalam AJB,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, pelaku melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) serta saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.
"Nah dalam peristiwa ini pelaku AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Jadi pelaku ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ucap Didik.
Saat ini, AH tengah ditahan di Mapolresta Depok.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Irjen Pol Widiyanto Poesoeko mengatakan, AH sudah ditahan sejak Jumat (15/2/2019) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Depok.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Wakapolres Depok selaku Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Depok, yang bersangkutan telah ditahan sejak 15 Februari 2019," ucap Widiyanto, Selasa (19/2/2019) kemarin.
Widiyanto mengatakan, AH terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.
Baca juga: Lurah Kalibaru Kena OTT Pungli, Pemkot Depok Bentuk Tim Khusus
"Itulah bedanya pungutan liar dengan korupsi atau gratifikasi atau suap. Kalau pungli, yang kena hukuman adalah yang meminta uang atau yang memungut uang," tutur Widiyanto.
AH yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Depok kini tengah dibicarakan pasca penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.
Pemerintah Kota Depok membentuk tim khusus terkait Lurah Kalibaru yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polresta Depok.