JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta memprotes larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota dewan yang kembali mencalonkan diri itu menilai larangan tersebut tak masuk akal.
Mereka pun memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta yang membuat larangan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).
"Kami sedang menjalankan tugas konstitusi tentang Pemilu itu sendiri, kami meyakini bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang berdomilisi di DKI Jakarta wajib diberikan pemahaman, pencerahan tentang Pemilu itu sendiri," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus, Rabu.
Baca juga: Anggota DPRD Keluhkan Larangan Kampanye di Rusunawa
NasDem mempertanyakan larangan yang terjadi di Jakarta tak sesuai dengan kebijakan yang dijalankan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan kegiatan politik yang kerap terjadi di Gelora Bung Karno (GBK) dan tak jadi masalah. Padahal, Gelora Bung Karno juga aset negara yang dikelola pemerintah.
Kritik senada disampaikan anggota Fraksi PDI-P Pandapotan Sinaga. Menurut Sinaga, kampanye yang dilakukan calon legislatif maupun peserta Pemilu lainnya tak akan merusak tatanan rusunawa.
Pihaknya sekadar mensosialisasikan program masing-masing ke warga.
"Masa kampanye sekarang adalah blusukan door-to-door. Bagaimana bisa dapat ke rusun kalau ada larangan?" ujar Pandapotan.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan, larangan tersebut sebenarnya sudah dijalankan sejak Pilkada DKI 2017 lalu.
Alasannya, banyak warga rusunawa yang mengeluhkan kegiatan politik di lingkungan mereka.
"Waktu Pilgub sudah ada edaran untuk larang kampanye, waktu itu kepala dinasnya Pak Arifin, ada laporan warga soal pemasangan atribut parpol," kata Meli.
Bahkan, sempat terjadi konflik di Rusun Marunda dan sebuah rusun di Jakarta Timur akibat perpolitikan.
Baca juga: Larangan Kampanye di Rusunawa Berdasarkan Protes Warga
Saat itu, sekelompok warga Rusunawa Marunda bahkan sempat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Marunda.
Selain itu, akhir 2018 lalu warga memprotes anggota DPRD yang reses ke rusunawa untuk menyerap aspirasi masyarakat. Agenda reses disusupi ajakan untuk memilih dirinya lagi.