JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melakukan mediasi terhadap dua kubu yang mengklaim sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sah di Apartemen Puri Imperium, Rabu (20/2/2019).
Sayangnya, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan atau keputusan terkait P3SRS yang diakui.
"Dinas Perumahan akan melakukan dulu pengecekan dokumen-dokumen, karena memang kedua belah pihak ini sama-sama melakukan rapat, dan dua-duanya mengajukan permohonan," kata Kepala Seksi Pembinaan Penghunian DPRKP DKI Jakarta Ledy Natalia kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Ledy mengatakan, pihaknya masih harus melakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen yang terkait dengan permasalahan ini. Setelah itu, lanjut Ledy, akan dilakukan rapat untuk mengambil keputusan.
Baca juga: Segudang Masalah di Apartemen dan Upaya DKI Bela Penghuninya..
"Nah kami akan nilai dulu nih mana yang sudah sesuai dengan Permen dan Pergub, nah itu mungkin yang akan kami usulkan untuk bisa dilanjutkan. Mungkin ya, tapi kan belum final," kata dia.
Kasus ini bermula ketika masa kepengurusan P3SRS Puri Imperium yang sebelumnya selesai pada Juli 2018.
Rapat pembentukan pengurus baru tidak menghasilkan keputusan lantaran ada pihak yang tidak setuju dengan sistem one man one vote sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Ledy menyebut dualisme selalu jadi masalah dalam pengelolaan apartemen.
"Jadi pihak yang satu merasa enggak puas lalu membentuk sendiri P3SRS-nya, itu saja sih. Nah, tugas Dinas Perumahan memediasi mereka kemudian menyelesaikan permasalahannya. Tapi kalau misalkan mereka masih tetap kekeh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan ya silakan saja. Itu tidak akan diselesaikan di sini," kata Ledy.
Ledy mengingatkan, dualisme pengurus ini bisa berdampak pada terjadinya kericuhan warga penghuni apartemen.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan mediasi sampai menemukan kesepakatan.
"Mereka (bisa) tidak percaya sama P3SRS, mereka enggak tahu mereka bisa setor IPL (iuran pengelolaan lingkungan) terus kemudian tagihan air, listriknya ke mana? Ada juga beberapa orang yang akhirnya tidak mau membayar karena mereka pikir enggak ada yang jelas pengurusnya siapa," ujar Ledy.
"Lalu kemudian kalau bank-bank itu yang sudah berjalan, kalau tanpa SK dari Dinas Perumahan, mereka biasanya tidak akan melegalisasi pembukaan rekening perhimpunan. Biasanya sih kayak gitu itu akan berpengaruh pasti pada pengelolaaan apartemen," lanjutnya.
Menurut Ledy, pihaknya tidak bisa terlibat terlalu jauh dan hanya bisa berperan melakukan pembinaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ia pun mengimbau kedua pihak yang bertikai mengutamakan kepentingan warga dan bukan kepentingan pribadi mereka.
Baca juga: Anggota DPRD Dukung Pemprov DKI Tekan Pengembang Apartemen
Ledy juga mengimbau agar semua pengurus P3SRS di DKI Jakarta segera melakukan penyesuaian yang mengacu pada Pergub Nomor 132 Tahun 2018.
Para pengembang dan warga apartemen diberi waktu hingga akhir Maret 2019 untuk membentuk kepengurusan P3SRS.
"Jadi intinya semua apartemen di Provinsi DKI Jakarta ini di akhir Maret sudah melakukan penyesuaian, penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, kemudian penyesuaian struktur organisasinya, dan yang terakhir tatib kepenghuniannya," kata Ledy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.