JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) diperiksa sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2019).
Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan mencecar seputar aliran dana.
"(Pertanyaan) berkaitan dengan perusakan kemudian ada beberapa aliran dana," kata Kompol kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Kamis Siang.
Selain itu Jokdri juga akan dimintai keterangan mengenai seluruh barang yang telah disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satgas Anti Mafia Bola di rumahnya, Kamis (14/2/2019) .
Baca juga: Joko Driyono ke Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka
"Nanti akan ditanyakan satu per satu tentang barang bukti yang telah disita waktu penggeledahan akan kita kaitkan sebagai bahan pertanyaan kepada JD," ujar Argo.
Apabila dalam proses pemeriksaa Jokdri terbukti terlibat dalam kasus pengaturan skor, ia bisa disangkakan dengan tindak pidana lainnya.
"Apakah bisa muncul laporan versi baru itu semua bisa terjadi. Misal dalam penyelidikan ada pidana lain, bisa kita buatkan laporan polisi. Tapi ini masih jadi kajian penyidik berkaitan dengann kasus tersebut," ujar Argo.
Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Joko Driyono Tidak Ditahan
Adapun Jokdri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Ini merupakan kedua kalinya Jokdri diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti.
Pada pemeriksaan pertama, Jokdri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan.
Hari ini, tim penyidik akan menuntaskan sisa 15 pertanyaan kepada Jokdri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.