JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, diserahkan ke kejaksaan oleh kepolisisan, Kamis (21/2/2019). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas Haris dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
"Hari ini kami akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum) yaitu menyerahkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan Kamis.
Selain menyerahkan tersangka, kepolisian juga melimpahkan sekardus barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: Besok, Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi ke Kejaksaan
Dengan dikawal ketat anggota polisi bersenjata, Haris dibawa ke Kejari Bekasi.
Haris jadi tersangka pembunuhan keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris mengaku telah membunuh Diperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Diperum, yaitu Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Haris membunuh keluarga itu, yang masih mempunyai hubungan kerabat dengannya lantaran merasa sakit hati.
Baca juga: Setelah Bunuh Keluarga Diperum, Haris Ambil Uang Rp 2 Juta Milik Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.