JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali ditunda. Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo mengatakan, sidang ditunda lantaran terdakwa Richard sakit dan berhalangan hadir.
"Berdasarkan surat nomor KJ. 03.01/XXIII. 1/887/2019 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang ditanda tangani dr. Azhar Jaya menerangkan bahwa sesuai hasil keputusan dokter, terdakwa Richard Aris Muljadi pada hari ini tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit," kata Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda
Pekan lalu sidang putusan itu juga tidak jadi dilakukan dan ditunda ke hari ini lantaran ketua majelis hakim sakit dan berhalangan hadir.
Krisnugroho mengatakan, sidang putusan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan menghadirkan terdakwa Richard.
"Sidang ditunda pekan depan, hari Kamis tanggal 28 Februari 2019. Acara pembacaan putusan dari majelis. Perintah terhadap penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Krisnugroho.
Pada sidang yang digelar 7 Februari lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu menuntut Richard dihukum satu tahun penjara.
Richard ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Dia sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.