JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Yerich Mochda, mengatakan, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain, Richard Muljadi, sakit dengan gejala mual dan muntah sejak Kamis (21/2/2019) pagi.
"Sakitnya sejak tadi pagi. (Sakit) muntah, mual, dan demam," kata Yerich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Ia pun menegaskan bahwa ketidakhadiran Richard ini bukan berarti upaya mengulur-ulur waktu persidangan.
"Enggak ada (mengulur-ulur waktu). Kalau orang sakit bagaimana dong?" ujar Yerich.
Baca juga: Sidang Vonis terhadap Richard Muljadi di PN Jaksel Kembali Ditunda
Sidang putusan Richard telah ditunda dua kali. Sidang pertama yang digelar pada Kamis (14/2/2019) ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit dan berhalangan hadir.
Sidang kedua yang digelar hari ini juga ditunda karena kondisi Richard sakit dengan bukti surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Richard dihukum satu tahun penjara.
Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Richard sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.