JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mempersilakan warga yang mengalami pungutan liar (pungli) saat pengurusan sertifikat tanah untuk melapor apa yang dialami agar kasus itu bisa ditindaklanjuti.
Warga yang ingin melapor harus membawa bukti-bukti yang cukup agar polisi bisa mengejar dan menindak para pelaku pungli tersebut
"Silahkan saja lapor kepada polisi dengan buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Terungkapnya Pungli oleh Lurah di Depok Saat Mengurus AJB Tanah..
Sebelumnya diberitakan, dua warga Jakarta dimintai uang saat mengurus sertifikat tanah oleh pengurus RW setempat.
Naneh (60), warga RT 002 RW 005 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah. Uang itu dibayarkan ke perwakilan RW 005 bernama Mastur yang disebut untuk uang wara-wiri.
Sementara seorang warga Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, mengaku diharuskan membayar Rp 500.000 untuk mendapatkan sertifikat oleh oknum ketua RW di tempatnya.
"Dari RW minta Rp 500.000. Katanya Rp 400.000 buat RW, Rp 100.000 katanya buat ukur tanah. Bukan BPN loh, tapi RW," kata warga yang tak ingin disebutkan namanya dalam acara penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Januari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.