JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Rorotan, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam mengurus sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
Lurah Rorotan Yuyun Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Ia mengatakan, pengurus RT dan RW telah diimbau tidak menarik biaya tambahan dalam pengurusan PTSL.
Baca juga: Warga Rorotan Keluhkan Pungli Saat Urus Sertifikat Tanah
"Dari pihak kelurahan sudah memberikan surat edaran kepada RW, RT, dan kelompok masyarakat terkait untuk memungut pengurusan PT sesuai peraturan," kata Yuyun kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Aturan yang dimaksud Yuyun adalah kesepakatan tiga menteri yang menetapkan pemungutan uang Rp 150.000 untuk keperluan pengukuran tanah.
Yuyun mengatakan, pihak kelurahan juga belum memperoleh laporan dari masyarakat terkait praktik pungli.
Namun, ia berencana membuat surat teguran bagi pengurus RT dan RW yang diduga terlibat pungli.
Baca juga: Ditanya Pungli Sertifikat, Gubernur DKI Bilang Bakal Rotasi Lurah
Yuyun mengatakan, pihak kelurahan juga tidak bisa menindak oknum-oknum yang terlibat pungli karena hal tersebut merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sementara surat (teguran)-nya sedang disiapkan. Saya berharap, ke depan BPN mengimbau warga untuk langsung mengurus surat-surat tanpa melalui orang lain," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah warga Rorotan mengaku dimintai uang Rp 2.500.000 oleh pengurus RT dan RW setempat dalam pembuatan sertifikat tanah.
Baca juga: Ketika Sertifikat Tanah Dijadikan Objek Pungli..
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL gratis.
Saefullah mengatakan, pengurus RT dan RW dilarang meminta uang kepada warganya saat membantu pengurusan sertifikat tanah.
"Harusnya sudah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.