Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Komplotan Begal Ini Incar Korban yang Taruh Ponsel di Speedometer

Kompas.com - 22/02/2019, 22:32 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pemuda yang diduga begal di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Nalendra Fahmi, Rizki Bayu, dan Deny Prasetyo yang ditangkap pada Kamis (21/2/2019).

Mereka kerap mengincar pengendara ojek online yang sering meletakkan ponsel di atas speedometer motor.

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Sumatera Dilumpuhkan dengan 4 Tembakan

Penangkapan bermula saat ketiga pelaku sedang berkendara di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur yang saat itu sedang berpatroli melihat tiga orang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.

"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Begal Sepeda yang Aniaya Murid SD hingga Trauma Terekam CCTV

Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojek online.

Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas menghentikan laju kendaraan para pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tidak membawa tas. Kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujarnya.

Baca juga: Lukai Polisi dengan Senjata Tajam, Begal Ditembak Mati

Mereka digelandang ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, tersangka Nalendra dan Rizki mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal, terutama pengemudi ojek online yang meletakkan ponsel di atas speedometer. 

"Korbannya bisa siapa saja, terutama yang membawa barang-barang berupa HP, bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata Ady.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com