JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, uji emisi akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Aturan itu rencananya diterapkan mulai 2020.
"Insya Allah ke depan, di 2020, seluruh mobil dan motor yang ada di DKI Jakarta, pada saat ingin perpanjangan pajak kendaraan, harus bisa melampirkan lulus uji emisi," ujar Isnawa di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Udara, Pemkot Bekasi Gelar Uji Emisi Kendaraan
Isnawa menyampaikan, ketentuan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Namun, aturan itu belum diterapkan hingga saat ini. Pemprov DKI Jakarta nantinya membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan aturan soal uji emisi itu.
"Syarat perpanjangan pajak kendaraan harus melampirkan uji emisi itu udah ada dari tahun 2005. Jadi kita akan menerapkannya nanti pergub. Pak Gubernur akan mengarahkan itu nantinya," kata dia.
Isnawa menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel di Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Bahan Bakar B20 Lulus Uji Emisi
Syarat lulus uji emisi itu akan diberlakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sebab, polusi udara di Jakarta paling banyak disebabkan kendaraan bermotor.
"Polusi Jakarta sudah termasuk dalam tingkatan kota yang paling terpolutan di dunia. 70 persen penyumbang emisi gas karbon ataupun perusakan lingkungan udara disebabkan dari sektor transportasi," ucap Isnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.