JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menambah jumlah saksi yang diperiksa terkait kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi.
"Sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi berkaitan dengan anak buah kapal (ABK), tukang yang melakukan pengelasan, regulator, staf dari Syahbandar, kemudian pemilik kapal yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Kebakaran Kapal, Anies Sebut Butuh Tambahan Alat Padamkan Api di Perairan
Namun, penyebab terbakarnya kapal belum diketahui lantaran tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) masih melakukan penyelidikan.
"Pengecekan oleh Inafis belum selesai. Hasilnya belum bisa disampaikan," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru pada Sabtu (23/2/2019) pukul 15.16 WIB.
Dalam proses pemadaman, angin bertiup kencang ke arah barat, sehingga mengenai kapal lainnya yang posisinya saling berdekatan. Api baru berhasil dipadamkan pada Minggu (24/2/2019) pukul 05.16 WIB.
Baca juga: Butuh 14 Jam untuk Padamkan Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 14 jam untuk memadamkan api karena kapal yang bersandar terbuat dari kayu dan seluruh kapal terisi solar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.