JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menerima hasil visum wartawan Detik.com atas nama Satria Kusuma terkait kasus penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019) lalu.
"Kami sudah memintakan (hasil) visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Senin ini.
Argo menyebutkan, polisi juga telah memeriksa dua saksi terkait kasus penganiayaan itu.
"Tindak lanjutnya, kami sudah memeriksa dua saksi yakni saksi pelapor dan teman (pelapor). Nanti kami tunggu hasil pemeriksaan berikutnya," ujar Argo.
Satria Kusuma telah melaporkan kasus penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya saat meliput acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas pada Kamis lalu. Laporan Satria dibuat sehari setelah kejadian atau pada 22 Februari 2019.
Baca juga: Wartawan Detik.com Laporkan Penganiayaan pada Malam Munajat 212
Pemimpin Redaksi Detik.com Alfito Deannova mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut agar tidak terjadi peristiwa serupa pada wartawan lain saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar Undang-Undang Pers, terutama Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers," kata Alfito, Jumat.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga mengecam aksi penganiayaan dan intimidasi itu.
"Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.