JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat Eling Hartono mempertanyakan kepatuhan pembayaran pajak para pemilik mobil mewah.
Menurut Eling, dari 24 mobil mewah, baru tiga mobil yang melunasi pajaknya.
"Berdasarkan data kami, dari 24 mobil mewah, baru tiga yang melunasi pajak. Sedangkan 21 sisanya belum," ujar Eling, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Petugas Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jakarta Utara Senilai Rp 614 Juta
Eling menyebutkan, pihaknya terus berusaha menghubungi para pemilik mobil mewah tersebut.
Sampai kini, diketahui dari 21 mobil yang belum membayar pajak, enam di antaranya sudah dijual.
"Enam di antaranya sudah dikonfirmasi dan mengaku sudah menjual mobil mewahnya ke orang lain. Sedangkan 15 sisanya masih kami konfirmasi," katanya.
Para pemilik mobil mewah, menurut Eling, tak sedikit yang menggunakan KTP orang lain untuk menghindari pembayaran pajak progresif yang tinggi.
"KTP kerap disalahgunakan dan digunakan untuk kepemilikan kendaraan orang lain," lanjutnya.
Eling memaparkan, jumlah penerimaan dari tiga mobil yang sudah membayar pajak adalah Rp 419.156.900.
Baca juga: Tanggapan Polisi soal Marak Identitas Palsu Penunggak Pajak Mobil Mewah
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masih terus mengejar para pemilik mobil mewah yang belum membayar pajak.
Samsat dan BPRD akan gunakan metode door to door untuk melakukan penagihan di lima wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.