JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana pada Kamis (28/2/2019).
"Kondisinya sehat. Beliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).
Insank mengatakan, Ratna menyambut baik sidang perdananya tersebut. Oleh karena itu, Ratna dipastikan hadir dalam persidangan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Habiskan Waktu di Tahanan dengan Menulis Perjalanan Hidupnya
"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai. Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujarnya.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Kamis Depan
Sidang perdana terhadap Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.