JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola sudah menerima data transaksi keuangan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sudah terima surat jawaban dari PPATK. Tentunya ini jadi bahan penyidik akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK tersebut dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019) siang.
Kepolisian menerima surat tersebut dari PPATK pada Selasa ini.
Baca juga: Hidayat Diminta Ungkap Oknum PSS Sleman yang Terlibat Pengaturan Skor
Namun, Argo tidak menjelaskan bagaimana isi transaksi keuangan tersebut.
"Itu yang boleh tahu penyidik," ujarnya.
Adapun Joko telah diperiksa dua kali oleh tim Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00.
Baca juga: Semen Padang Minta PSSI Jangan Hanya Fokus ke Pengaturan Skor
Joko dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.
Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.00.
Joko diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.