JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Sudjarmanto di Ruang Sidang 3, PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Alasan MAKI Ajukan Praperadilan Kasus BLBI
Majelis hakim menilai, permohonan tersebut tidak masuk ke dalam ranah praperadilan.
"Mengenai permohonan yang diajukan pemohon tersebut, hakim mencermatinya dan memutuskan sebagaimana telah disimpulkan bahwa materi permohonan tersebut bukanlah materi kewenangan terhadap praperadilan," ujarnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan, pihaknya menuntut kasus dugaan korupsi PT TPPI segera disidangkan.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap
Dalam permohonan praperadilan itu, MAKI mengajukan tiga tuntutan.
Pertama, MAKI meminta hakim memerintahkan Kapolri sebagai termohon satu untuk melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI ke Kejaksaan Agung.
Adapun, Kejaksaan Agung tercatat sebagai termohon dua.
Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai
"Untuk termohon dua menerima pelimpahan itu, lalu melanjutkan lagi perkaranya ke pengadilan. Untuk termohon tiga yakni KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Rizky.
MAKI akan mengajukan permohonan praperadilan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami segera mengajukan praperadilan lagi. Rencananya 1-3 bulan ke depan," ujarnya.
Baca juga: Menteri ESDM: Beroperasinya TPPI Bisa Perkuat Rupiah
Adapun, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.
Baca juga: Bareskrim Periksa Pemegang Saham TPPI sebagai Saksi Korupsi Kondensat
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kondensat telah lengkap (P21) pada Januari 2018.
Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, Raden Priyono, dan Djoko Harsono ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.