DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok kembali mengembalikan berkas perkara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto, ke Polres Depok.
Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena pihak kepolisian belum melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Penyidik Polresta Depok diminta melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Depok 3 Kali kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi
Kejari Depok mengembalikan berkas perkara kepada penyidik beberapa hari lalu.
"Belum lengkap. Kemarin atau kemarin lusa sepertinya (berkas dikembalikan ke Polres Depok)," ujar Sufari, Rabu (27/2/2019).
Saat pertama kali meneliti berkas tersebut, pihaknya mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Nur Mahmudi Bareng KPK
Penyidik, lanjut dia, diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara.
Kemudian, kepolisian kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Depok. Namun, berkas perkara dianggap masih belum lengkap.
Sufari mengatakan, Kejari Depok telah mengembalikan berkas perkara hingga empat kali.
Baca juga: KPK Awasi Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi
"Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kami melakukan penelitian kembali. Ternyata P-19 juga belum dilengkapi," katanya.
Suatu perkara, lanjut dia, dinyatakan lengkap jika terpenuhi syarat formal dan material.
Ia menjelaskan, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti.
Adapun, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.