Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2019, Ada 12 WNA di Depok Punya E-KTP, Mayoritas Mahasiswa Asal Korea

Kompas.com - 27/02/2019, 18:24 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat ada 12 Warga Negara Asing (WNA) di Depok yang memiliki e-KTP pada 2019. WNA yang memiliki e-KTP didominasi oleh mahasiswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Depok Jaka Susanto.

“Tahun 2018 sedikit, tidak sampai ratusan kok. Kalau tahun 2019, ada 12 yang sudah punya,” ucap Jaka saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, dari 12 WNA yang mengajukan pembuatan e-KTP, paling banyak yang mengajukan pada tahun 2019 ini adalah warga negara Korea.

“Korea yang paling banyak (mengajukan e-KTP), mayoritas memang mahasiswa dan tinggal di apartemen,” ucapnya.

Baca juga: Ini Perbedaan e-KTP WNI dan WNA 

Jaka mengatakan, WNA yang mengajukan e-KTP harus memiliki izin tinggal dari Imigrasi lebih dari lima tahun.

“Intinya dia memiliki izin tinggal dari Imigrasi baik itu izin tinggal kerja, belajar. Batas waktunya sesuai dengan data izin tinggal dari Imigrasi,” ucapnya.

Menurutnya, e-KTP yang dimiliki WNA sama bentuknya dengan e-KTP pada umumnya. Hanya saja, format isinya yang agak sedikit berbeda.

“Bentuknya sama, blankonya sama juga hanya isinya memang yang aga berbeda. Bedanya kalau di e-KTP milik WNA ada masa berlakunya dan ada warga negara apa,” ucapnya.

Ia menegaskan, e-KTP tidak dapat digunakan untuk pemilihan umum (pemilu).

“Ya tidak dapat digunakan untuk pemilu, itu hanya untuk keperluan identitas WNA selama tinggal di sini aja kok,” ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Tak Menutup Kemungkinan Perubahan Format E-KTP untuk WNA

Adapun, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Prosedur dan syarat kepengurusan diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com