JAKARTA, KOMPAS.com -Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah toko kosmetik yang menjual obat daftar G atau obat yang harus berdasarkan resep dokter di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/2/2019) malam. Saat penggerebekan, petugas mendapati 487 butir obat yang sengaja dimasukan ke dalam bungkus rokok.
"Ratusan obat daftar G yang terdiri dari beberapa merk yaitu tramadol, eximer, mercy, dan aprazolam kami dapat dari dalam etalase yang ditutupi produk kosmetik," kata Kepala Tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur Bripka Firman Fauzi, Kamis.
Baca juga: BNN Bekuk Bandar Obat Daftar G di Palopo
Selain mengamankan ratusan butir obat daftar G, petugas juga mengamankan puluhan bungkus rokok yang digunakan untuk memasukan obat tersebut sebelum diedarkan.
"Penggerebekan ini sendiri dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan toko kosmetik yang kerap menjual obat daftar G secara bebas kepada remaja," kata dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua penjual beserta barang bukti diamankan ke Polres Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.