JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet disebut bertemu seseorang bernama Dede Syarifuddin di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat pada 26 September 2018.
Kepada Dede, Ratna menceritakan berita bohong tentang penganiayaan dirinya sembari menangis.
"Terdakwa bertemu saksi Deden Syarifuddin lalu bercerita sambil menangis bahwa dirinya habis dipukuli orang. Atas cerita terdakwa, saksi Dede Syarifuddin mengatakan kepada terdakwa bahwa sebagai seorang aktivis tidak boleh menangis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Usai Pembacaan Dakwaan, Ratna Sarumpaet Sebut Sejumlah Poin Tidak Sesuai Fakta
Selanjutnya, Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam kepada Dede melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Baca juga: Setelah Operasi Wajah, Ratna Sarumpaet Kirim Foto Lebam dan Mengaku Dianiaya
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan yang Menyadarkan Saya bahwa Ini Politik
Namun, Ratna kembali dititipkan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.