JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim Joni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menutup sidang perdana Ratna, Kamis (28/2/2019).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan menampung permohonan tim pengacara Ratna mengenai tahanan kota dan mempertimbangkannya.
Baca juga: Pengunjuk Rasa: Ratna, Ungkap Auktor Intelektualis di Balik Hoaks!
"Atas permohonan kuasa hukumnya akan dipertimbangkan," ujar Joni.
Adapun permohonan tim pengacara Ratna merupakan pengajuan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
Saat ini, Ratna masih menjalani statusnya sebagai terdakwa sekaligus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata pengacara Ratna, Desmihardi.
Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Ratna sudah berusia senja dan kerap sakit-sakitan.
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Baca juga: Hakim Sidang Ratna Sarumpaet: Pengadilan Tak Ikut-ikutan Masalah Politik
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.