JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet rutin mengonsumsi obat anti-depresan selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan tim pengacara Ratna melalui surat permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, Ratna rutin mengonsumsi obat antidepresan berdasarkan perintah psikiater.
Hal itu untuk menjaga kestabilan emosi atau depresi yang dialami Ratna terkait kasus yang menimpanya.
Baca juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Pengacara Sebut Tak Ada Motif Politik
"Selama masa perawatan oleh psikiater, terdakwa diwajibkan mengonsumsi obat anti depresan secara rutin dan tidak boleh terputus. Di samping mengonsumsi obat anti depresan, terdakwa juga harus melakukan konsultasi rutin dan intens kepada psikiater. Hal ini sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," kata Desmihardi usai sidang perdana Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Namun, lanjut Desmihardi, selama menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Ratna tidak pernah lagi berkonsultasi dengan psikiaternya dan hanya rutin mengonsumsi obat anti depresan.
"Tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan terhadap keadaan kejiwaan terdakwa. Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan dapat memperburuk kondisi kejiwaan terdakwa," ujar Desmihardi.
Oleh sebab itu, tim pengacara Ratna melayangkan surat permohonan pengalihan jenis penahanan rutan menjadi penahanan kota atau rumah untuk kliennya.
"Semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim, tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya. Tidak ada gunanya Bu Ratna ditahan, maka kami berharap permohonan kami dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tutur Desmihardi.
Ratna Sarumpaet baru menjalani sidang perdana yang digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sidang selesai pada pukul 11.30 WIB dan Ratna beserta rombongan langsung meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Temui Prabowo, Ratna Sarumpaet Hanya Diam Usai Sebar Hoaks Penganiayaan
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.