Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Rutin Konsumsi Obat Selama di Rutan

Kompas.com - 28/02/2019, 16:08 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet rutin mengonsumsi obat anti-depresan selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan tim pengacara Ratna melalui surat permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, Ratna rutin mengonsumsi obat antidepresan berdasarkan perintah psikiater.

Hal itu untuk menjaga kestabilan emosi atau depresi yang dialami Ratna terkait kasus yang menimpanya.

Baca juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Pengacara Sebut Tak Ada Motif Politik

"Selama masa perawatan oleh psikiater, terdakwa diwajibkan mengonsumsi obat anti depresan secara rutin dan tidak boleh terputus. Di samping mengonsumsi obat anti depresan, terdakwa juga harus melakukan konsultasi rutin dan intens kepada psikiater. Hal ini sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," kata Desmihardi usai sidang perdana Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Namun, lanjut Desmihardi, selama menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Ratna tidak pernah lagi berkonsultasi dengan psikiaternya dan hanya rutin mengonsumsi obat anti depresan.

"Tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan terhadap keadaan kejiwaan terdakwa. Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan dapat memperburuk kondisi kejiwaan terdakwa," ujar Desmihardi.

Oleh sebab itu, tim pengacara Ratna melayangkan surat permohonan pengalihan jenis penahanan rutan menjadi penahanan kota atau rumah untuk kliennya.

"Semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim, tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya. Tidak ada gunanya Bu Ratna ditahan, maka kami berharap permohonan kami dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tutur Desmihardi.

Ratna Sarumpaet baru menjalani sidang perdana yang digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.

Sidang selesai pada pukul 11.30 WIB dan Ratna beserta rombongan langsung meninggalkan PN Jakarta Selatan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca juga: Temui Prabowo, Ratna Sarumpaet Hanya Diam Usai Sebar Hoaks Penganiayaan

Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.

Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah. 

Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com