DEPOK, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Depok menyita 735,98 gram sabu dan 15,8 gram ganja dari 35 kurir pengedar narkoba sepanjang Februari 2019.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, rata-rata para pelaku memanfaatkan profesinya sebagai ojek online untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Kalau pengedar saat ini trennya memanfaatkan ojek online sebagai sistem pengantarnya dan melalui media sosial untuk mereka bertransaksi," ujar Arya di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Ikuti Tes Narkoba, Kalau Positif Siap-siap Dipecat
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan teknologi dalam menangkap para pengedar narkoba yang kerap melintas di Depok.
"Kami juga tentu saja pakai teknologi, kami lacak transaksi keuangannya. Kami cek dia berhubungan dengan siapa, jual ke mana, dan beli dari mana. Supaya berkembang sampai ke pucuknya dan tidak berhenti sampai sini saja," katanya.
Ia mengatakan, para pengedar yang saat ini ditangkap kebanyakan dari kalangan mahasiswa.
Kasatnarkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan, Kota Depok merupakan daerah transit bagi para pengedar yang hendak mengantar ke luar Kota Depok.
Baca juga: BNN Sebut 9 Lokasi di Depok Terpapar Narkoba, Wali Kota Membantah
Menurut dia, tidak semua pengedar yang ditangkap merupakan warga Depok.
"Jadi Depok ini, kan, daerah transit. Tersangka ini ditangkap saat melintas wilayah Depok yang misalnya mau mengantar ke Jakarta atau Tangerang. Mereka juga enggak semua orang Depok, ada yang warga Bogor, warga Jakarta," ucap Indra.
Para pengedar diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.