JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengatakan, jual beli jabatan dalam lingkungan pemerintahan melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, dia meminta siapa pun yang memiliki bukti awal atau indikasi adanya jual beli jabatan untuk melapor ke KASN.
Waluyo menyampaikan itu untuk menanggapi isu jual beli jabatan dalam perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu (jual beli jabatan) pelanggaran kode etik dan juga disiplin PNS. Jangan dibiarkan, namun juga jangan fitnah," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan di Tengah Perombakan Pejabat di DKI
Waluyo menyampaikan, KASN belum menerima laporan soal adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jika anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai bukti atau indikasi awal soal jual beli jabatan, kata Waluyo, anggota dewan yang bersangkutan bisa menyerahkan bukti itu kepada KASN.
"Kalau bisa anggota DPRD-nya suruh menyampaikan bukti-buktinya atau indikasi awalnya. Kami akan selidiki," kata Waluyo.
"Maksud saya, lebih konkret saja, laporkan, biar ada follow up. Yang jelas suap-menyuap harus diberantas bersama," tambahnya.
Selain itu, Waluyo menyebut DPRD juga berhak memanggil pejabat yang terindikasi jual beli jabatan. Sebab, DPRD memiliki fungsi pengawasan.
"Sebagai anggota DPRD kan juga punya peran pengawasan, panggil saja ke Dewan, lebih konkret kan," ucap Waluyo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak 1.125 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Dikeluhkan, Komisi ASN Tunggu Laporan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menerima keluhan soal adanya tarif untuk jabatan lurah dan camat dalam perombakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Anies memastikan bakal mencopot pejabat yang terbukti terlibat jual beli jabatan.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah memastikan tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Saefullah merupakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) yang bertanggung jawab dalam perombakan pejabat di DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.