Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Joko Driyono

Kompas.com - 01/03/2019, 17:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono tidak ditahan penyidik Satgas Antimafia Bola setelah menjalani tiga kali pemeriksaan.

Joko Driyono alias Jokdri merupakan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, di Kantor Komisi Disiplin PSSI, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukuman kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara.

Baca juga: Persiapan Piala Presiden, Joko Driyono Minta Pemeriksaannya Ditunda

"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Selain itu, kata dia, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Semua menjadi pertimbangan penyidik sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Joko Driyono Hadiri Pemeriksaan Lanjutan Kasus Perusakan Barang Bukti

Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.

Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Adapun, Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Polisi Selidiki Transaksi Keuangan Joko Driyono dari PPATK

Pemeriksaan ketiga itu berlangsung empat jam dan lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan sekitar 20 jam.

Dalam kasus pengaturan skor, polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka.

Sebanyak 11 orang di antaranya terkait langsung dalam pengaturan skor bola di pertandingan liga.

Sementara itu, lima tersangka lainnya tidak dan belum terkait secara langsung dalam pengaturan skor bola.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Joko Driyono Setelah Diperiksa untuk Ketiga Kalinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com