Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kg Sabu dan 1.105 Ekstasi Jenis Baru Diamon Diamankan

Kompas.com - 01/03/2019, 17:32 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba beserta barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan 1.105 butir ekstasi jenis baru diamon pada Kamis (21/2/2019).  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga mengenai penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

"Sekitar tiga minggu dilakukan penyelidikan, ternyata di salah satu rumah di daerah Tambora telah digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SS (22)," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). 

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka dan Amankan Ribuan Butir Ekstasi di Aceh Tamiang

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 46 butir ekstasi diamon.

Setelah menangkap SS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial M (30) di Jalan Sudiro, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi mengamankan 3 kilogram sabu yang dibawa M menggunakan sebuah tas.

"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata di kontrakan M masih ada narkotika. Di kontrakan M di Jalan Sudiro, setelah kami melakukan penelitian, kami menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi diamon," katanya. 

Baca juga: Sita 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi, Polisi Selamatkan 560.000 Anak Bangsa

Polisi turut menangkap dua tersangka lain berinisial RH alias Arab (45) dan FM (53) dari kediaman M.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial YR (34) yang menetap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menangkap YR beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang akan diedarkannya.

Baca juga: Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

"Ternyata ada yang di atasnya lagi yaitu (tersangka) inisial H yang sedang kami kembangkan, hari ini masih dalam pengejaran," ujar Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com