JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 18 orang terkait kasus penguasaan lahan kosong di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Edy Sitepu menyebutkan, kelompok ini diminta oleh tersangka berinisial NE untuk menduduki lahan yang secara sah sudah dimiliki orang lain.
"Setelah kami lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan tersebut sudah bersertifikat SHM, artinya sah secara undang-undang agraria," jelasnya dalam konfensi pers, Jumat (1/3/2019).
Lahan yang diduduki, menurut Edy memiliki luas 13.500 m2. Dasar penguasaan lahan hanya dari surat kererangan Lurah Cengkareng keluaran tahun 1970.
Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara
Para tersangka sudah menduduki lahan sejak pertengahan Februari. Mereka bahkan memasang plang dan membangun bedeng serta toilet di lokasi.
Peristiwa penguasaan lahan tersebut terendus polisi ketika pemilik sah lahan tersebut melaporkan kejadian pelemparan batu oleh para tersangka kepada kuli bangunan yang sedang membangun tembok di lahan tersebut.
"Para tukang bangunan yang sedang membangun tembok dilempari batu oleh para tersangka. Akhirnya pemilik tanah melaporkan kejadian tersebut pada kami," cerita Edy.
Saat ini 18 preman dan juga NE sudah ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka antara lain samurai, sebilah kayu yang dipasangi paku serta tongkat baseball.
Para tersangka dikenai pasal 335 dan pasal 165 KUHP tentang kekerasan dan penyerobotan lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.