JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Sandy Tumiwa ditangkap Unit Narkoba Polsek Menteng lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Wakapolresta Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30.
Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi Diduga karena Narkoba
“Saat ditemukan, mereka sedang duduk bersama di dalam hotel,” ucap Arie di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Arie mengatakan, saat ditemui pihaknya hanya mengamankan sisa sabu yang telah dikonsumsi kedua pelaku seberat 0,24 gram.
“Menurut pengakuan tersangka, dua pelaku ini membeli setengah gram, namun sudah dikonsumsi, ini sisanya (0,24 gram),” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi, yaitu bong (alat untuk menghisap sabu), aluminium foil, dan perlengkapan lainnya.
Baca juga: Tas Makeup Dirusak, Istri Siri Laporkan Sandy Tumiwa ke Polisi
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.