Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 04/03/2019, 10:56 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Sepanjang Januari dan Februari 2019 tercatat ada enam orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sementara pada 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan.

"Mereka ini niatnya mau buang ke pasar atau TPS (tempat pengelolaan sampah). Namun, karena kerja, mereka meletakkan sampah di pinggir jalan biar diambil petugas," ucap Ety di Depok, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Awal 2019, Puluhan Warga Pekanbaru Didenda karena Buang Sampah Sembarangan

Adapun Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 berbunyi:

a) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

b) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

c) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Ety mengungkapkan, setiap hari Kota Depok dapat menghasilkan 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non-organik.

Menurut Ety, tak hanya warga Depok yang masih sering membuang sampah di pinggir jalan raya. Ada pula warga luar Depok, seperti warga Cibinong. 

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, misalnya dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah, baik yang organik maupun non-organik.

"Misalnya, sampah residu diserahkan ke kami untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, kemudian sampah organik bisa dibawa ke tempat pengelolaan sampah (TPS), dan sampah non-organik dapat dibuang ke bank sampah," katanya.

Ia pun tidak segan-segan menangkap tangan masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan denda.

"Tindakan tegas, kami pernah melakukan penangkapan orang yang buang sampah sembarangan. Kami bawa ke Satpol PP, kami ambil KTP-nya, kami sidangkan, kemudian kami denda," ucapnya.

Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini sampah, seperti kasur, kursi, ataupun sampah rumah tangga, di kali semakin berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com