Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan terhadap Prabowo soal Selang Cuci Darah di RSCM Kembali Ditunda

Kompas.com - 05/03/2019, 13:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, soal selang cuci darah di RSCM kembali ditunda. Sidang semula dijadwalkan akan digelar Selasa (5/3/2019) ini tetapi kembali ditunda karena dokumen persidangan dari pihak Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak lengkap.

Prabowo Subianto merupakan tergugat satu dalam kasus itu. Tergugat dua adalah Partai Gerindra, dan tergugat tiga yaitu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pihak turut tergugat yakni pengelola RSCM.

"Kami akan panggil satu minggu lagi untuk melengkapi kekurangannya. Kami tunda Selasa pekan depan tanggal 12 Maret 2019," kata Hakim Ketua Sudjarmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Sidang Gugatan terhadap Prabowo soal Selang Cuci Darah RSCM Kembali Ditunda

Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda mengaku kecewa karena persidangan itu telah ditunda tiga kali.

"Tadi ditunda karena kelengkapan dokumen tidak dipenuhi oleh kuasa hukum Partai Gerindra dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Partai Gerindra tidak membawa Surat Keputusan (SK) legalitas partai politik, begitu juga pihak BPN tidak membawa SK BPN," kata Saeful seusai sidang.

"Dari pihak tergugat (RSCM) dokumennya lengkap, malah tergugat satu, dua, dan tiga yang tidak melengkapi dokumen," lanjutnya.

Saeful menduga, pihak Prabowo sengaja mengulur-ulur waktu persidangan.

"Ini sudah panggilan ketiga. Kesannya kok mereka seperti mengulur-ulur waktu, padahal hakim sudah meminta untuk melengkapi dokumen. Apakah mereka memang sengaja, lalai, atau entah bagaimana ya," ujar Saeful.

Kuasa hukum dari pihak Prabowo, Partai Gerindra, dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno enggan memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang setelah sidang resmi ditutup hakim.

Sidang pertama kasus ini yang dijadwalkan pada 19 Februari lalu. Sidang kemudian ditunda karena kuasa hukum dari tiga tergugat tidak membawa surat kuasa. Pada jadwal sidang kedua pada 26 November, sidang kembali ditunda karena kuasa hukum pihak BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir.

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga: RSCM Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Selang Cuci Darah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com