JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, soal selang cuci darah di RSCM kembali ditunda. Sidang semula dijadwalkan akan digelar Selasa (5/3/2019) ini tetapi kembali ditunda karena dokumen persidangan dari pihak Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak lengkap.
Prabowo Subianto merupakan tergugat satu dalam kasus itu. Tergugat dua adalah Partai Gerindra, dan tergugat tiga yaitu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pihak turut tergugat yakni pengelola RSCM.
"Kami akan panggil satu minggu lagi untuk melengkapi kekurangannya. Kami tunda Selasa pekan depan tanggal 12 Maret 2019," kata Hakim Ketua Sudjarmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Sidang Gugatan terhadap Prabowo soal Selang Cuci Darah RSCM Kembali Ditunda
Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda mengaku kecewa karena persidangan itu telah ditunda tiga kali.
"Tadi ditunda karena kelengkapan dokumen tidak dipenuhi oleh kuasa hukum Partai Gerindra dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Partai Gerindra tidak membawa Surat Keputusan (SK) legalitas partai politik, begitu juga pihak BPN tidak membawa SK BPN," kata Saeful seusai sidang.
"Dari pihak tergugat (RSCM) dokumennya lengkap, malah tergugat satu, dua, dan tiga yang tidak melengkapi dokumen," lanjutnya.
Saeful menduga, pihak Prabowo sengaja mengulur-ulur waktu persidangan.
"Ini sudah panggilan ketiga. Kesannya kok mereka seperti mengulur-ulur waktu, padahal hakim sudah meminta untuk melengkapi dokumen. Apakah mereka memang sengaja, lalai, atau entah bagaimana ya," ujar Saeful.
Kuasa hukum dari pihak Prabowo, Partai Gerindra, dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno enggan memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang setelah sidang resmi ditutup hakim.
Sidang pertama kasus ini yang dijadwalkan pada 19 Februari lalu. Sidang kemudian ditunda karena kuasa hukum dari tiga tergugat tidak membawa surat kuasa. Pada jadwal sidang kedua pada 26 November, sidang kembali ditunda karena kuasa hukum pihak BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: RSCM Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Selang Cuci Darah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.