BEKASI, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Ali Mahyail mengatakan, pihaknya mendapati dua Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak April mendatang.
Ali mengatakan, dua WNA tersebut atas nama Jewel Lee La Russa (35) asal Amerika Serikat dan Jemima (44) asal Filipina. Keduanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Tak Saling Menyalahkan soal WNA yang Masuk DPT
"Ada dua orang WNA (yang masuk DPT)," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Ali menjelaskan, pada Sabtu (2/3/2019) pihaknya sedang memverifikasi DPT Kota Bekasi.
Kemudian ada dua warga yang mencurigakan karena tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki KTP elektronik. Setelah dicek, ternyata dua orang itu merupakan WNA.
"Kesalahan input data itu. Data yang lama terdaftar di Disdukcapil kemudian masuk ke DPT, dari KPUD dan Disdukcapil," ujar Ali.
Bawaslu Kota Bekasi sudah mengirim rekomendasi kepada KPUD Kota Bekasi untuk mencoret dua WNA itu dari DPT.
Baca juga: Fadli Zon Anggap Skandal Besar jika 103 WNA Masuk DPT
"Kami minta KPUD, kami sudah melakukan verifikasi faktual ke Disdukcapil dan KPUD, cuma betul kami temukan bahwa dua nama itu masuk ke DPT tapi dia tidak punya e-KTP," tutur Ali.
Adapun dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, terdapat 109 WNA di Kota Bekasi yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang diterbitkan pihak Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.