JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara menangkap tiga pengedar narkoba berinisial MH, FR, dan DF di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 76,94 gram.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara Putu Darmawan mengatakan, ketiga pelaku mempunyai modus yang tak jauh berbeda meski berasal dari kelompok yang berbeda.
"Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah di mana para pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," kata Putu dalam siaran pers, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Pengakuan Pengedar yang Simpan Sabu di Bungkus Makanan Ringan..
Putu menuturkan, dua pelaku berinisial MH dan FR ditangkap di rumah mereka yang berada di kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok pada Selasa (22/2/2019) lalu.
Dari tangan MH, petugas memperoleh 12 paket sabu-sabu seberar 31,08 gram. Sementara itu, dari FR petugas mendapati delapan paket sabu-sabu seberat 41,66 gram.
"Rumah kediaman MH dan FR berdekatan namun pengendali berbeda. Jaringan MH berinisial MD sedangkan jaringan FR adalah KM dan KC, ketiganya masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Putu.
Adapun pengedar berinisial DF dibekuk petugas di kawasan Pademangan pada Senin (18/2/2019) dengam barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 4,2 gram.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar yang Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan
Akibat perbuatannya, MH dan FR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan DF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.