Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Akan Kembali Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 06/03/2019, 11:31 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan kembali mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dijadikan tahanan kota.

Hal itu disampaikan Ratna di depan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) ini. Dalam persidangan hari ini, majelis hakim telah menolak permohonan Ratna untuk dijadikan tahanan kota.

Ratna mengatakan, meskipun kondisinya sehat, namun di usianya saat ini, mendekam di Rutan berbulan-bulan sangat berat baginya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Masa Saya Mesti dalam Keadaan Parah untuk Ditangguhkan Penahanannya?

"Ya kami tetap akan coba lagi karena beliau (hakim) kan melihat dasarnya harus sakit. Saya mungkin bukan sakit ya, tapi saya dengan usia seperti ini tidur di dalam situ selama berbulan-bulan ya berat," kata Ratna kepada wartawan.

Ia menambahkan, dirinya akan segera membahas soal permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota bersama kuasa hukumnya. "Ya kami baru mau rapatkan", kata Ratna.

Majelis Hakim telah menolak permohonan Ratna untuk dijadikan tahanan kota dalam persidangan di PN Jakarta Selatan tadi pagi.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, saat persidangan.

Majelis menilai tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Ratna juga selalu terlihat sehat saat menghadiri persidangan.

Baca juga: Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com