JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap yakin bahwa dakwaan pihaknya terkait rangkaian berita hoaks dari Ratna Sarumpaet itu benar, meski hal itu diprotes oleh tim pengacara Ratna.
"Kami sangat yakin (dengan dakwaan kami)," kata Payaman, salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Pengacara Bantah Ratna Sarumpaet Disebut Jaksa Buat Onar dari Hoaks
Kendati demikian, Payaman menambahkan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu protes atau eksepsi yang dilayangkan tim pengacara Ratna terkait dakwaan JPU.
"Tentu begitu (pendalaman terlebih dahulu), tidak bisa dibicarakan di sini. Nanti lihat saja, tanggal 12 Maret kami akan bacakan tanggapan," ujar Payaman.
Sebelumnya, tim pengacara Ratna Sarumpaet menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana, Kamis (28/2/2019) pekan lalu.
Surat dakwaan dinilai merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Tim pengacara juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan jelas serta dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Baca juga: Usai Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari
"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam surat dakwaan," kata Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.