JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal merasa difitnah atas kasus yang menimpanya tersebut.
Hal itu disampaikan Hercules saat sidang pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
"Saya merasa ditipu, difitnah, karena JPU (jaksa penuntut umum) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok dan siapa yang kita serbu," ujar Hercules.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules Akan Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
Hercules mengaku ia hanya datang saat pemasangan plang di lahan tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku datang karena diajak seseorang bernama Sopian Sitepu sebagai kuasa hukum ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Nila Alam.
"Penguasaan lahan dilakukan saudara Bobby dan kawan-kawan. Saksi juga tak ada yang melihat saya bersama Bobby. Saya hanya datang untuk melakukan pemasangan plang dengan saudara Sopian Sitepu," katanya.
Baca juga: Hercules Rosario Marshal Dituntut 3 Tahun Penjara
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena tidak menahan Sopian.
Padahal, lanjut dia, plang yang dipasang atas nama Hercules dan Sopian Sitepu.
"Harusnya kalau saya ditahan, kuasa hukum (Sopian Sitepu) juga ditahan. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-milih, ada apa?" ucap Hercules.
Baca juga: Hercules: Jika Saya Tidak Pemberani, Negara Tidak Kasih Saya Penghargaan
Adapun, Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hercules dipenjara 3 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama dan Pengrusakan Barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.