JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba, Suyanto (39), diamankan petugas unit Reskrim Polsek Kramatjati, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu sebanyak 40,60 gram.
Dari pengakuannya, barang haram itu kerap dibelinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramatjati Kompol Nurdin A Rahman mengatakan, Suyanto sudah dikejar polisi, sebulan belakangan.
Baca juga: BNN Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jakarta Utara
Dari rumah kontrakan di Jalan Pinang Ranti RT 002/002, Makasar, Jakarta Timur, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam kardus makanan.
Untuk menyamarkan dirinya sebagai bandar sabu, Suyanto menjadi pedagang buah.
"Ditangkapnya Suyanto berawal dari dibekuknya seorang pria atas nama Andi. Dari keterangan tersangka, barang haram itu biasa didapat dari Suyanto. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak untuk meringkus si bandar," kata Nurdin, di Polsek Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Pengakuan Pengedar yang Simpan Sabu di Bungkus Makanan Ringan..
Nurdin mengatakan, pelaku kerap berpindah-pindah kontrakan hingga menyebabkan petugas kehilangan jejak.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Suyanto, Senin (4/3/2019).
"Tanpa pikir panjang, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka dengan barang buktinya," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar yang Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.