JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Wati (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eljon Manik, pria yang ditemukan tewas di dalam plastik di Bekasi, Jawa Barat.
Wati merupakan perempuan yang terlibat cinta segitiga antara korban, Eljon dengan tersangka pembunuhnya, SJ (54).
Wati ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil barang-barang yang dibawa Eljon.
Baca juga: Pria Terbungkus Plastik Tewas Setelah Dipukul Tabung Gas 3 Kg
"Sebelum (korban) dibungkus, barang-barang korban diambil. Dari uang yang diambil, pengakuan W untuk beli pampers, makanya penyidik menetapkan W sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Barang-barang yang diambil Wati berupa uang tunai Rp 100.000, dua unit ponsel, serta dompet Eljon.
Adapun, pembunuhan korban dilatarbelakangi persoalan asmara.
Baca juga: Cinta Segitiga, Motif Pembunuh yang Buang Jenazah Korban dalam Plastik Hitam
Wati terlibat cinta segitiga dengan Eljon dan SJ alias Daeng.
Wati awalnya menjalin hubungan dengan Eljon. Mereka bahkan sempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Kemudian, Wati menjalin hubungan dengan SJ hingga memiliki buah hati berusia dua bulan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Plastik Hitam di Bekasi
Selain itu, Wati juga dianggap membiarkan pembunuhan yang dilakukan SJ dan ikut menyembunyikan mayat korban.
"W mengambil barang barang korban, membiarkan korban, dan menyembunyikan mayatnya," katanya.
Polisi menangkap SJ dan Wati di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Plastik Hitam di Bekasi
SJ membunuh Eljon setelah keduanya cekcok.
Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.