Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Cemarkan Nama Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Diperiksa

Kompas.com - 08/03/2019, 12:34 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waisul Kurnia, warga Kampung Nelayan Dadap, Tangerang dijemput oleh polisi dari rumahnya, Rabu (6/3/2019) malam.

Kuasa hukum Waisul, Charles Benhard dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengatakan, Waisul diperiksa karena dituduh mencemarkan nama baik PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C.

Baca juga: Masalah Perizinan Food Street di Pulau Reklamasi dan Suara Para Pedagang

"Tuduhan itu didasarkan atas berita di media massa yang memuat hasil wawancara Waisul dan Bu Is, seorang ibu rumah tangga di Dadap yang mengeluhkan proyek pembangunan jembatan penghubung PIK 2 ke pulau reklamasi C yang mengganggu jalur tangkap nelayan Dadap," ujar Charles ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).

Dalam laporannya, PT Kapuk Naga Indah mengacu pada pemberitaan sejumlah media online tertanggal 18 Juli 2018.

Berita-berita tersebut memuat wawancara Waisul sebagai Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap.

Kala itu, Waisul menilai proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dan Pulau C hasil reklamasi merugikan nelayan warga Kampung Dadap. 

Menurutnya, pembangunan jembatan itu juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk memperoleh ikan.

Sebab, pembangunan konstruksi itu dianggap membuat ikan-ikan yang berada di dekat daratan kabur.

PT Kapuk Naga Indah pun melaporkan Waisul pada 10 Agustus 2018 dengan laporan polisi nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca juga: DKI Imbau Pengelola Food Street Pulau Reklamasi Urus Izin

Waisul ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 15 dan 24 UU Nomor 1 Tahun 1946; serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penangkapan Waisul kemarin, kata Charles, sebatas pemeriksaan. Waisul belum ditahan.

"Pukul 23.35 WIB sudah keluar dari Polda," ujar Charles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com