JAKARTA, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) ormulir Kartu Jakarta Pintar (KJP) terjadi di SMK Taman Sakti, Kalideres, Jakarta Barat.
Kompas.com mendapatkan salinan surat aduan dari para orang tua siswa kepada Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi.
Para siswa diminta membayar uang Rp 100.000 untuk mengurus administrasi KJP.
Baca juga: DKI Buka Gerai Pangan Bersubsidi untuk Buruh dan Penerima KJP di Cakung
"Kami semua para orangtua murid sangat tidak setuju dengan pungutan biaya tersebut, karena tidak diatur dalam SK Gubernur Tahun 2018 dan tidak ada biaya untuk formulir KJP," tulis para orangtua murid dalam surat aduan tertanggal 4 Maret 2019 tersebut.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat Tajjudin Nur membenarkan adanya pungli tersebut.
"Iya (benar terjadi). Kepala sekolah sudah dikonfirmasi dan dilanjutkan dengan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Tajjudin kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Beda Penggunaan SKTM dan KJP dalam PPDB di Jakarta
Pihaknya berjanji akan memproses kasus ini hingga tuntas.
"Untuk sekolah lain, saya minta semua pengawas sekolah cek kembali pelaksanaan KJP untuk langkah antisipasi dan mengambil langkah tindakan jika ada sekolah yang menyalahi prosedur," ujarnya.
Adapun, KJP merupakan program Pemprov DKI untuk memberikan bantuan dana pendidikan Rp 240.000 per bulan untuk warga Jakarta tidak mampu.
Baca juga: Penerima KJP Tak Perlu Lagi Gunakan SKTM untuk PPDB
Bantuan diberikan hingga warga tersebut selesai menjalankan pendidikan sampai tingkat SMA/SMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.