Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGUPP DKI Dapat Anggaran Rp 19,8 Miliar, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 08/03/2019, 18:19 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada APBD 2019 sebesar Rp 19,88 miliar.

Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Rinciannya, uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam Rp 210.000 untuk 60 orang dikali 36 hari, totalnya Rp 453 juta.

Baca juga: Kata Anies soal Perubahan hingga Uang Transportasi Anggota TGUPP

Anggota grade 1 mendapatkan gaji Rp 31,7 juta untuk sembilan orang, dikali 13 bulan, totalnya menjadi Rp 3,7 miliar.

Kemudian, anggota grade 2a mendapatkan gaji Rp 24,9 juta untuk 11 orang selama 13 bulan sebesar Rp 3,5 miliar.

Anggota grade 2b sebanyak delapan orang, gajinya Rp 20,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Beda dengan Sebelumnya, Anggota TGUPP DKI Kini Bisa Dapat Uang Transportasi

Adapun, grade 2 yang jumlahnya tujuh orang mendapatkan gaji Rp 26,5 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,4 miliar.

Anggota grade 3 mendapatkan gaji Rp 13 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 1,4 miliar untuk delapan orang.

Selanjutnya, anggota grade 3b menerima gaji Rp 9,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 637 juta untuk lima orang.

Baca juga: Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas

Di bawahnya, anggota grade 3c menerima gaji Rp 8 juta untuk enam orang dengan total Rp 624 juta.

Adapun, anggota grade 3 gajinya Rp 15,3 juta dikali 13 bulan untuk tujuh orang dengan total Rp 1,3 miliar.

Kemudian, masing-masing ketua bidang yang jumlahnya lima orang mendapat gaji Rp 41,2 juta dengan total Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal

Untuk ketua TGUPP keseluruhan menerima gaji Rp 51,5 juta dengan total Rp 670 juta untuk 13 bulan.

Selain gaji anggota, ada pula honor untuk narasumber dan narasumber profesional yang nilainya mencapai Rp 153 juta.

Total anggota dan ketua yang mendapat gaji sebanyak 67 orang.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal

Adapun dalam aturan lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi TGUPP paling banyak 76 orang.

Gubernur Anies merombak aturan TGUPP dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Dalam pergub baru, anggota TGUPP bisa mendapat tambahan uang transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com