JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Band Zivilia, Zulkifli atau yang akrab disapa Zul ditangkap saat membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.
Zul ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).
"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakut dengan 9,8 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. (Narkoba) itu yang akan diedarkan oleh kelompoknya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Vokalis Zivilia dan Komplotannya sebagai Pengedar Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelantun lagu "Aishiteru" itu mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.
"Di antara tahun 2018-2019 dia mengantar. Namun, masih dalam pendalaman," katanya.
Penangkapan Zul terjadi setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tiga orang rekannya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan Zul ditangkap tangan saat sedang membungkus narkoba narkoba tersebut.
"Saat ditangkap, dia (Zul) lagi membungkus barang (narkoba) itu," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.