BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora dijadwalkan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (11/3/2019).
Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Djuyamto mengatakan, sidang Haris dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Bekasi.
"Iya kita jadwal hari ini, agenda sidang pertama. Kita tunggu saja apakah penuntut umum menghadirkan terdakwa hari ini. Tapi jadwal hari ini, jadwal sidang kita mulai jam 1," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Adapun Haris akan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Kejaksaan
"Perkara pembunuhan sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri, dan majelis hakim sudah ditunjuk yaitu, Ketua Majelis, Musa Arief Aini, anggota Djuyamto dan Syofia M Tambunan," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Haris sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/2/2019). Penyerahan itu sekaligus pelimpahan berkas Haris.
Selain menyerahkan tersangka beserta berkasnya, kepolisian juga melimpahkan sekardus barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Haris jadi tersangka pembunuhan keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris mengaku telah membunuh Diperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Diperum, yaitu Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Haris membunuh keluarga itu, yang masih mempunyai hubungan kerabat dengannya lantaran merasa sakit hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.