JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Munajat 212.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, FPI akan dimintai klarifikasi sebagai salah satu pihak yang menyelenggarakan kegiatan Munajat 212.
"Ke depan, kami juga akan meminta klarifikasi dari FPI DKI di acara kepanitian Munajat 212," kata Puadi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019).
Baca juga: MUI DKI: Munajat 212 Bukan Tanggung Jawab Kami
Puadi mengaku belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap FPI.
Namun, pihaknya memastikan akan memanggil FPI dalam waktu dekat pada masa penyelidikan selama 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi.
Pihaknya juga akan menyelidiki bantahan MUI DKI Jakarta sebagai penyelenggara Munajat 212.
"Nanti Gakkumdu akan menilai seperti apa dalam 14 hari ke depan, apakah penyelenggara ini masuk dalam adanya dugaan pelanggaran pidana atau tidak," ujarnya.
Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Dalam laporan tersebut, ada tiga pihak yang dilaporkan yaitu Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan MUI DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.