BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora mengaku emosi dan berpikir untuk membunuh usai mendengar kata-kata kasar yang terucap dari korban, Daperum Nainggolan.
Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Rahman saat sidang perdana Haris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019) pukul 14.00 WIB.
Mulanya, Haris datang ke rumah itu saat diminta istri Daperum, Maya Boru Ambarita. Pesan lewat WhatsApp itu berisi, "kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi".
"Pada Senin 12 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa di-chat WhatsApp oleh korban Maya Boru Ambarita," kata Faris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Baca juga: Haris Simamora Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Satu Keluarga di Bekasi
Haris kemudian datang ke rumah korban di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00.
Haris mengetuk pintu rumah dan yang membukakan pintu yaitu anak Daperum dan Maya, Sarah Marisa Putri Nainggolan.
Haris pun masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan korban di ruang keluarga sambil menonton televisi.
Saat pukul 23.30 WIB, Haris mendengar kata-kata tidak enak yang diucapkan Daperum kepada Haris yaitu, "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita Doglas".
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Diperlakukan Kasar
"Kemudian korban Maya Boru Ambarita berkata kepada terdakwa "terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini"," ujar Faris.
Kemudian, Daperum berbicara dengan istrinya Maya, "sudah tau kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka".
"Kemudian Daperum Nainggolan berkata kepada terdakwa dengan bahasa Batak yang artinya 'kamu tidur di belakang aja kayak sampah kamu!' yang menjadikan terdakwa emosi serta marah dan berpikir untuk menghabisi nyawa korban," tutur Faris.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Haris membunuh keluarga itu karena merasa sakit hati.
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.
Kemudian jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian. Serta Haris juga didakwa dengan dakwaan lebih subsidair pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.