Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapan Korban Ini Membuat Haris Rencanakan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 11/03/2019, 17:23 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora mengaku emosi dan berpikir untuk membunuh usai mendengar kata-kata kasar yang terucap dari korban, Daperum Nainggolan.

Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Rahman saat sidang perdana Haris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019) pukul 14.00 WIB.

Mulanya, Haris datang ke rumah itu saat diminta istri Daperum, Maya Boru Ambarita. Pesan lewat WhatsApp itu berisi, "kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi". 

"Pada Senin 12 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa di-chat WhatsApp oleh korban Maya Boru Ambarita," kata Faris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.

Baca juga: Haris Simamora Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Satu Keluarga di Bekasi

Haris kemudian datang ke rumah korban di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00.

Haris mengetuk pintu rumah dan yang membukakan pintu yaitu anak Daperum dan Maya, Sarah Marisa Putri Nainggolan.

Haris pun masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan korban di ruang keluarga sambil menonton televisi.

Saat pukul 23.30 WIB, Haris mendengar kata-kata tidak enak yang diucapkan Daperum kepada Haris yaitu, "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita Doglas".

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Diperlakukan Kasar

"Kemudian korban Maya Boru Ambarita berkata kepada terdakwa "terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini"," ujar Faris.

Kemudian, Daperum berbicara dengan istrinya Maya, "sudah tau kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka".

"Kemudian Daperum Nainggolan berkata kepada terdakwa dengan bahasa Batak yang artinya 'kamu tidur di belakang aja kayak sampah kamu!' yang menjadikan terdakwa emosi serta marah dan berpikir untuk menghabisi nyawa korban," tutur Faris.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Haris membunuh keluarga itu karena merasa sakit hati.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.

Kemudian jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian. Serta Haris juga didakwa dengan dakwaan lebih subsidair pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com