JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta akan tetap memproses dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Munajat 212 meski kedua terlapornya, yaitu Fadli Zon dan Neno Warisman, tak kunjung memenuhi undangan klarifikasi.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, ketidakhadiran kedua terlapor dapat menjadi pertimbangan Gakkumdu dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu di Munajat 212, Bawaslu Akan Panggil FPI DKI
"Kami akan menilai bersama Gakkumdu, kepolisian dan kejaksaan, dalam ketidakhadirannya apakah nanti masuk dalam penilaian adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu," kata Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (11/3/2019).
Puadi menjelaskan, Bawaslu DKI Jakarta mempunyai batas waktu selama 14 hari kerja untuk memproses laporan setelah laporan teregistrasi.
Puadi menyebut, batas akhir itu akan jatuh pada Rabu (20/3/2019). Setelah melewati batas itu, Bawaslu akan tetap mengambil keputusan meski tanpa klarifikasi dari pihak terlapor.
"Kalau dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa. Sehingga, ketika mereka tiga kali tidak memenuhi undangan, itu menjadi penilaian Gakkumdu apa langkah selanjutnya," kata Puadi.
Adapun Fadli dan Neno kembali tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu DKI Jakarta pada Senin ini.
Bawaslu DKI pun kembali menjadwalkan agenda klarifikasi Fadli pada Senin (18/3/2019) mendatang dan Neno pada Rabu (13/3/2019) lusa.
Baca juga: MUI DKI: Munajat 212 Bukan Tanggung Jawab Kami
Fadli Zon dan Neno Warisman beserta Zulkifli Hasan dan MUI DKI Jakarta merupakan terlapor dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Munajat 212.
Zulkifli Hasan telah memberikan klarifikasi pada Selasa (5/3/2019) lalu sedangkan MUI DKI telah memenuhi undangan Bawaslu DKI Jakarta pada Senin pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.