JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi untuk kendaraan roda empat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (12/3/2019).
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengatakan akan ada 15 titik di DKI Jakarta yang akan menjadi lokasi uji emisi.
"Akan dilaksanakan menyeluruh di DKI Jakarta, bahkan tidak cuma di kantor pemerintah tapi juga Mal dan pusat-pusat perindustrian," katanya.
Uji Emisi perlu dilakukan karena 60-70 persen pencemaran udara di DKI Jakarta disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat.
" Polusi udara di Jakarta 60 sampai 70 persen diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Itu lah kenapa masyarakat perlu melakukan uji emisi. Ada ketentuannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 2008, diatur ketentuannya di situ," papar Agung.
Baca juga: Ketika Jakarta Ditetapkan sebagai Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Asia Tenggara...
Dalam Pergub tersebut kata Agung, ada ketentuan tentang ambang batas emisi dari sebuah kendaraan. Diatur melalui berbagai tipe, dari jenis bahan bakar dan tahun kendaraan.
"Kalau enggak lulus uji emisi berarti pemilik kendaraan harus memperhatikan perawatan mesinnya. Maka lakukan perawatan berkala pada kendaraan itu penting," ujar Agung.
Saat ini uji emisi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memang masih berfokus pada kendaraan roda empat. Meski begitu kedepannya Agung berharap uji emisi juga bisa dilaksanakan untuk kendaraan roda dua.
"Ya untuk motor memang belum ada. Padahal jumlahnya signifikan, itu jadi masukan buat kami. Tapi sekarang kita fokus dulu pada kendaraan roda empat, terutama kendaraan pribadi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.